Jasa Pendirian CV dari LegalUMKM.ID siap membantu UMKM memiliki legalitas usaha dengan mendirikan Pesekutuan Komandinter (CV). Proses Cepat, Mudah, dan Murah!
CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan oleh dua atau lebih orang, terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan operasional dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Banyak UMKM yang memilih bentuk badan usaha CV karena memiliki banyak manfaat seperti:
✅ Proses Pendirian Cepat dan Murah.
Cocok untuk Usaha Keluarga atau Kemitraan Kecil.
Tidak ada Batas Minimum Modal.
Pembagian Laba (Prive) tidak Dikenai Pajak Lagi
Meski banyak manfaat, namun banyak juga kendala yang dialami para pelaku UMKM jika mengurus pendirian CV sendiri secara manual tanpa bantuan Profesional, seperti:
Mengurus Pendirian CV Sendiri ...
Tapi Bikin Pusing?
Banyaknya prosedur dan dokumen legal yang perlu disiapkan dalam mengurus Pendirian CV tentu akan menyita banyak waktu dan membuatmu pusing.
Agar terhindar dari kerumitan tersebut dan bisa fokus ke operasional bisnis, kamu bisa mengandalkan bantuan Para Profesional untuk mengurusnya.
Para Profesional dari
LegalUMKM.ID Siap Membantumu!
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 600 perusahaan di seluruh Indonesia, kami bisa membantu proses Pendirian CV UMKM menjadi lebih MUDAH, MURAH, dan CEPAT!
Hanya Butuh NPWP dan KTP Saja



Dan Masih Ada
Kurang Dari 1 Menit Untuk Mendirikan CV!
CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyetor modal). CV cocok untuk UMKM karena proses pendiriannya cepat, biaya terjangkau, dan tidak memerlukan modal minimum.
Bisa. Setelah mendapatkan NPWP dan NIB, kamu bisa membuka rekening bisnis di bank pilihan dengan membawa dokumen legal CV.
CV lebih sederhana dan cepat didirikan, cocok untuk UMKM. PT adalah badan hukum yang lebih kompleks, tapi cocok untuk usaha yang ingin menarik investor atau proyek besar.
Kurang Dari 1 Menit Untuk Mulai Mendirikan CV!
Kurang Dari 1 Menit Untuk Mulai Urus Legalitas & Perizinan UMKM!