Jika kamu adalah pelaku UMKM yang sudah memiliki NPWP dan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, maka kamu berhak menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Tapi, agar bisa membayar pajaknya, kamu perlu membuat kode billing PPh Final di Coretax.
Kode billing adalah semacam “nomor tagihan” yang kamu buat sendiri untuk membayar pajak. Tanpa kode ini, kamu tidak bisa setor PPh Final UMKM. Karena sifatnya self-assessment, kamu wajib membuat kode billing setiap bulan, sesuai dengan omzet usaha.
Nah, di artikel ini LegalUMKM akan bantu kamu memahami cara membuat kode billing PPh Final UMKM melalui aplikasi Coretax DJP secara lengkap, step-by-step! Simak sampai habis ya!
Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax
Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk membuat kode billing PPh Final UMKM di Coretax:
1. Login ke Aplikasi Coretax DJP
Langkah pertama kamu perlu login ke aplikasi Coretax. Kamu bisa menggunakan NPWP dan password kamu. Pastikan juga aplikasi Coretax sudah terinstal dengan versi terbaru.
2. Pilih Menu “Pembayaran”
Setelah berhasil login, nantinya kamu akan berada di dashboard Coretax. Kamu bisa klik menu “Pembayaran”
3. Klik “Layanan Mandiri Kode Billing”
Selanjutnya kamu bisa memilih klik “Layanan Mandiri Kode Billing”. Ini adalah fitur untuk membuat kode billing secara manual.
4. Isi Formulir Pembayaran

Nantinya akan muncul jenis KAP-KIS (Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran). Kamu perlu memilih kode 411128-420 PPh Final UMKM Setor Sendiri.
Sebagi informasi kode Jenis Pajak 411128 adalah kode untuk PPh Final. Sementara kode Jenis Setoran 420 adalah kode untuk Final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Oh iya, kamu perlu memilih periode dan tahun pajak penyetoran yang sesuai. Selain itu juga kamu perlu mengisi jumlah nominal PPh Final UMKM yang akan kamu setor (0,5%).
5. Klik “Buat Kode Billing”
Jika sudah kamu bisa klik “Buat Kode Billing” dan unduh Kode Billing PPh Final UMKM tersebut. Sistem juga akan menghasilkan kode unik yang bisa kamu gunakan untuk bayar pajak.
7. Terakhir, Lakukan Pembayaran Kode Billing PPh Final UMKM
Selanjutnya, kode billing PPh Final UMKM tersebut bisa kamu bayar melalui ATM atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.
Perlu kamu ketahui bahwa kode billing hanya berlaku selama 7 hari. Jika lewat, kamu harus membuat ulang. Selain itu kamu perlu membuat kode billing baru setiap bulan, karena tidak bisa dipakai ulang.
PPh Final maksimal kamu bayarkan di tanggal 15 setiap bulannya, jika terlambat maka akan terkena denda. Jangan lupa, kamu juga perlu menyimpan bukti pembayaran untuk pelaporan SPT Tahunan.
Mudah Urus Perpajakan UMKM Bersama LegalUMKM
Kepatuhan dan tertib dalam administrasi perpajakan memang hal penting. Tapi tidak jarang karena terlalu sibuk mengurus operasional usaha, kita sampai lupa membayar pajak bulanan yang diwajibkan bagi UMKM.
Belum lagi untuk urusan pembukuan yang kita miliki terkadang tidak terlalu rapi. Tentunya hal ini akan menyulitkan dalam pelaporan dan pembayaran pajak usaha.
Namun kamu tidak perlu khawatir, kamu bisa mempercayakan Jasa Tax & Accounting UMKM dari LegalUMKM untuk mengurus pembukuan dan perpajakan usaha milikmu.
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh 600 perusahaan di Indonesia, para profesional kami bisa mempermudah pembukuan dan perpajakan usahamu. Sehingga kamu tidak perlu khawatir dengan sanksi atau denda karena telat dan tidak tertib administrasi perpajakan.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Para Profesional perpajakan dari LegalUMKM. Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perpajakan dan pembukuan UMKM milikmu.
Tunggu apa lagi? Klik tombol di bawah ini ya!



