Jangan Terlewat! Syarat dan Cara Perpanjangan Merek untuk UMKM

Jangan Terlewat! Syarat dan Cara Perpanjangan Merek untuk UMKM

Sebagai pengusaha dengan skala UMKM, kamu tentu paham betapa berharganya merek dagang. Merek bukan sekadar nama atau logo, tapi identitas yang membedakan produkmu dari kompetitor.

Nah, yang sering kita lupakan adalah bahwa perlindungan merek tidak berlaku selamanya. Di Indonesia, hak merek berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang untuk periode 10 tahun berikutnya. 

Jika kamu tidak melakukan perpanjangan merek tepat waktu, risikonya sangat besar. Mulai dari kehilangan hak perlindungan merek, hingga pihak lain yang bisa mendaftarkan kembali atas nama dia saat durasi hak merekmu berakhir.

Jika sudah begitu, kamu perlu membangun ulang merek baru dari nol lagi yang memakan banyak waktu, biaya, dan tenaga. Tentu kamu tidak ingin mengalami hal tersebut bukan? Maka dari itu mari kita bahas syarat dan cara perpanjangan merek untuk UMKM. Simak sampai habis ya!

Syarat Perpanjangan Hak Merek

Untuk mengajukan perpanjangan merek, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), syaratnya meliputi:

  • Sertifikat merek yang masih berlaku.
  • Etiket atau label merek sesuai pendaftaran.
  • Surat pernyataan penggunaan merek.
  • Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan jasa konsultan).
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas tertentu (jika pendaftaran multi kelas).
  • Surat rekomendasi UKM binaan (jika kamu termasuk kategori UMKM).

Syarat ini bertujuan memastikan bahwa merek yang diperpanjang memang masih digunakan dalam perdagangan, bukan sekadar “disimpan” tanpa aktivitas bisnis.

Cara Mengurus Perpanjangan Merek

Proses perpanjangan merek saat ini sudah bisa kamu lakukan secara online melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Alurnya cukup sederhana:

  1. Pertama, kamu login ke akun merek yang sudah terdaftar. 
  2. Setelah itu, pilih menu “Pasca Permohonan” → “Perpanjangan”
  3. Isi formulir yang tersedia, unggah dokumen persyaratan, lalu sistem akan menerbitkan kode billing. 
  4. Pembayaran dilakukan sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.

Setelah pembayaran terverifikasi, DJKI akan memproses perpanjangan. Jika semua dokumen lengkap dan syarat terpenuhi, sertifikat perpanjangan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Proses ini relatif lebih cepat dibanding pendaftaran baru karena tidak ada masa pengumuman 2 bulan di Berita Resmi Merek

Batas Waktu yang Harus Kamu Ingat

Perpanjangan bisa diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika kamu terlambat, masih ada masa tenggang 6 bulan setelah habis, tapi dengan denda tambahan. Lewat dari itu, hak merek gugur dan kamu harus mendaftar ulang dari awal jika belum ada pihak lain yang “menikung” pendaftaran merekmu.

Bagi UMKM, kehilangan hak merek berarti kehilangan kepercayaan konsumen. Jadi, penting untuk membuat pengingat khusus, misalnya di kalender bisnis atau sistem manajemen dokumen, agar tidak ada merek yang terlewat masa perpanjangannya.

Perpanjangan Merek Mudah Bersama LegalUMKM

Meski perpanjangan merek bisa kamu lakukan sendiri, namun terkadang ada kesalahan dalam persiapan format dokumen persyaratan yang sesuai. Belum lagi jika masa perlindungan merek sudah habis.

Meski bisa kamu perpanjang selama belum melewati +6 bulan sejak perlindungan kadaluarsa, namun persyaratan dokumen bisa menjadi lebih rumit. Hal tersebut bisa membebanimu yang fokus pada pengembangan bisnis.

Sebagai solusi kamu bisa mempercayakan para profesional untuk mengurus perpanjangan merekmu. Salah satu yang bisa kamu andalkan adalah LegalUMKM.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan sudah membantu ratusan klien dalam pendaftaran serta perpanjangan merek, para profesional kami sangat “khatam” dan bisa membantu proses perpanjangan merek dagangmu menjadi lebih mudah dan cepat.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu bersama Para Profesional dari LegalUMKM, kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perpanjangan merek milikmu.

Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

Konsultasi Gratis!

Konsultasi bersama para Profesional dari LegalUMKM secara GRATIS dan kami selalu fast response!

LegalUMKM

Merasa Bermanfaat?

Bagikan Postingan ini:

Artikel lainnya:

Kurang Dari 1 Menit Untuk Mulai Urus Legalitas & Perizinan UMKM!