Mudah! Ini Cara Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM

Mudah! Ini Cara Mendaftar Merek Dagang untuk UMKM

Apakah kamu pelaku usaha UMKM yang sedang mencari cara mendaftar merek dagang? Kamu berada di artikel yang tepat! Di sini kita akan membahas bagaimana cara mudah untuk mendaftarkan merek/brand milikmu.

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa untuk perlindungan merek, di Indonesia menganut asas first-to-file. Artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang diakui sebagai pemilik sah. 

Jadi meskipun kamu sudah lama menggunakan nama merek di pasaran, tapi jika ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu, kamu bisa kehilangan hak atas merekmu sendiri. 

Risikonya bukan main, mulai dari harus rebranding dari awal, kehilangan pelanggan, hingga potensi gugatan hukum. Karena itu, mendaftarkan merek bukan sekadar urusan legal saja, tapi juga merupakan investasi perlindungan jangka panjang untuk usahamu.

Lalu bagaimana cara mendaftar merek dagang?

Cara Mendaftar Merek Dagang

Proses pendaftaran merek di Indonesia saat ini sudah serba online melalui situs merek.dgip.go.id. Berikut ini adalah alur pendaftarannya:

1. Buat akun di DJKI

Langkah pertama kamu perlu membuat akun di DJKI terlebih dahulu.

2. Isi formulir permohonan 

Setelah membuat akun, kamu bisa login, lalu pilih menu Permohonan Online dan isi data pemohon, data merek, serta Nomor Kelas Merek Barang/Jasa sesuai klasifikasi yang berlaku.

3. Unggah dokumen persyaratan

Selanjutnya kamu bisa unggah beberapa dokumen persyaratan seperti:

  • Identitas pemohon (KTP/akta pendirian jika didaftarkan atas nama PT)
  • Tanda tangan pem
  • Etiket/label merek (logo/nama).
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

4. Bayar biaya pendaftaran 

Selanjutnya, sistem akan memberikan kode billing yang bisa kamu bayarkan sebagai biaya pendaftaran merek.

5. Proses Pemeriksaan Merek

Selanjutnya pihak DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) akan mengecek kelengkapan semua data persyaratan yang kamu unggah tersebut. Jika sudah lengkap, merek yang kamu daftarkan akan masuk dalam Berita Resmi Merek (BRM).

Berita Resmi Merek berlangsung selama 2 bulan yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan. Jika tidak ada yang mengajukan keberatan maka merek milkmu akan terdaftar secara resmi dan berlaku selama 10 tahun yang bisa diperpanjang.

Kendala yang Sering Terjadi

Meski terlihat sederhana, namun seringkali para pelaku UMKM yang mengalami kendala saat mendaftarkan merek, misalnya:

  • Merek ditolak karena mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar.
  • Nama terlalu deskriptif (misalnya “Keripik Pisang Manis”) sehingga dianggap tidak punya daya pembeda.
  • Dokumen kurang lengkap, terutama surat pernyataan UMK.
  • Salah pilih Nomor Kelas Merek Barang/Jasa, akibatnya perlindungan hukum tidak sesuai dengan produk yang dijual.
  • Bingung menghadapi surat keberatan dari pihak lain selama masa Berita Resmi Merek berlangsung.

Jika satu saja kendala di atas kamu alami, maka besar kemungkinan pendaftaran merek akan tertolak dan harus daftar dari awal. Itu artinya biaya yang kamu bayarkan akan hangus. Belum lagi waktu, tenaga, dan pikiran yang kamu gunakan akan sia-sia.

Pendaftaran Merek Dagang untuk UMKM 98% Disetujui

Agar tidak trial and error saat mendaftarkan merek sendiri, kamu butuh bantuan dari para profesional yang sudah berpengalaman dalam mendaftarkan merek. Salah satu yang bisa kamu manfaatkan adalah Jasa Pendaftaran Merek UMKM dari LegalUMKM.

Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah berpengalaman dalam mendaftarkan ratusan merek, para profesional dari LegalUMKM bisa membantu proses pendaftaran merekmu menjadi lebih mudah dengan tingkat akurasi persetujuan hingga 98%!

Kamu tidak perlu lagi bingung menentukan nomor kelas merek yang sesuai, bingung menyiapkan dokumen dokumen persyaratan, dan mengecek nama merek yang tersedia. Semuanya LegalUMKM bantu urus hingga proses selesai.

Selain itu jangan khawatir dengan Surat Keberatan yang diajukan pihak lain selama masa Berita Resmi Merek. LegalUMKM akan membantumu menyiapkan Surat Sanggahan secara tepat dan GRATIS tanpa ada tambahan biaya lagi.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu secara GRATIS dengan para profesional dari LegalUMKM! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan pendaftaran merek milikmu!

Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

Konsultasi Gratis!

Konsultasi bersama para Profesional dari LegalUMKM secara GRATIS dan kami selalu fast response!

LegalUMKM

Merasa Bermanfaat?

Bagikan Postingan ini:

Artikel lainnya:

Kurang Dari 1 Menit Untuk Mulai Urus Legalitas & Perizinan UMKM!