Mudah! Ini Cara Upload e-Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Mudah! Ini Cara Upload e-Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Apakah kamu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ingin mengetahui cara upload e-Faktur di Coretax? Jika iya, kamu berada di artikel yang tepat. Di sini kita akan membahas cara mudah mengupload e-Faktur Pajak Keluaran PPN di Coretax.

Seperti kita ketahui Coretax adalah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memfasilitasi pelaporan pajak secara elektronik. Dengan sistem ini, kamu bisa menerbitkan, mengunggah, dan memantau status faktur pajak secara real-time.

Nantinya e-faktur pajak yang berhasil diunggah akan langsung tercatat di sistem DJP. Tentunya ini akan meminimalkan risiko keterlambatan atau kesalahan pelaporan. Lalu bagaimana cara mengunggahnya?

Persiapan & Buat e-Faktur Terlebih Dahulu

Sebelum kamu mulai mengupload e-Faktur Pajak keluaran, pastikan beberapa hal di bawah sudah kamu siapkan:

  • Aplikasi e-Faktur Coretax versi terbaru yang sudah terinstal di perangkatmu.
  • Sertifikat elektronik yang masih aktif dan belum kadaluarsa.
  • Kamu sudah login ke akun Coretax menggunakan akses yang sesuai, biasanya akun PIC Impersonate untuk perusahaan.

Tidak lupa juga kamu sudah harus membuat faktur pajak keluaran terlebih dahulu. Untuk membuatnya di Coretax, kamu bisa masuk ke menu Faktur Pajak Keluaran, lalu klik Tambah

Selanjutnya kamu bisa isi data transaksi dengan lengkap seperti: NPWP lawan transaksi, tanggal, jenis barang atau jasa, DPP, PPN, dan total nilai. Setelah selesai, simpan faktur dan pastikan statusnya “Siap Upload”.

Setelah itu, kamu bisa mengupload e-Faktur baik secara manual satu per satu, atau mengunggah secara massal sekaligus.

Cara Upload e-Faktur Satu Per Satu

Cara upload e-Faktur ini cocok jika kamu hanya punya sedikit faktur yang ingin diunggah. Berikut ini caranya:

  1. Buka menu faktur Keluaran dengan klik Pilih menu “Faktur” lalu klik “Pajak Keluaran”
  2. Pilih faktur yang statusnya “Siap Upload”.
  3. Klik tombol Upload.
  4. Tunggu hingga status berubah menjadi “Approval DJP”.
  5. Masukkan password sertifikat.

Biasanya proses ini hanya memakan waktu beberapa menit, tergantung koneksi internet dan respons server DJP.

Cara Upload e-Faktur Massal (Auto Upload)

Sementara jika kamu punya banyak faktur daripada mengunggah satu-satu, kamu bisa memilih fitur Auto Upload yang akan sangat membantu. Namun caranya akan lebih kompleks karena perlu membuat file XML terlebih dahulu.

Mengutip dari situs DJP, berikut ini adalah cara upload E-Faktur secara massal:

  1. Membuat File XML:
    – Input data faktur di Excel template (sheet Faktur dan DetailFaktur).
    – Simpan file Excel, lalu konversi ke XML menggunakan aplikasi converter.
    – Pilih jenis XML: Faktur Pajak Keluaran, lalu klik Simpan.
  2. Upload ke Coretax
    – Login ke Coretax dan akses menu Faktur Keluaran.
    – Klik Impor DataBrowse → pilih file XML → Open.
  3. Cek progress di menu XML Monitoring:
    VALIDATING DATA: proses validasi
    CREATING INVOICE: pembentukan faktur
    CREATING INVOICE FINISHED: faktur berhasil dibuat
  4. Submit Faktur Bulk
    Pilih beberapa faktur yang sudah terbentuk.
    – Klik Upload Faktur → konfirmasi tanda tangan digital.
    – Refresh untuk melihat status Signing dan pastikan semua faktur berstatus “Approval DJP”

Banyaknya prosedur dalam unggah banyak e-Faktur secara massal terkadang membuat beberapa pengusaha terbebani. Belum lagi jika proses pembuatan file XML terjadi error atau format yang tidak sesuai.

Tentunya hal tersebut akan menghambat proses administrasi perpajakan usahamu di kemudian hari. Belum lagi jika kamu masih fokus operasional bisnis dan belum ada yang membantu urusan administrasi perpajakan usahanya.

Mudah Urus Perpajakan Usaha Bersama LegalUMKM

Sebagai solusi kamu bisa memanfaatkan bantuan para profesional dari Jasa Tax & Accounting LegalUMKM. Di mana kami akan membantu semua urusan perpajakan usaha mulai dari pembukuan hingga pelaporan perpajakan.

Semua kami urus secara teliti agar usahamu bisa lebih hemat pajak dan terhindar dari denda dan sanksi yang tidak perlu. Hal ini karena para profesional dari LegalUMKM berpengalaman lebih dari 10 Tahun dan membantu lebih dari 560 pebisnis untuk urusan perpajakan usahanya.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu secara GRATIS, bersama para profesional perpajakan usaha dari LegalUMKM. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi urusan pembukuan dan perpajakan usahamu.

Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!

Konsultasi Gratis!

Konsultasi bersama para Profesional dari LegalUMKM secara GRATIS dan kami selalu fast response!

LegalUMKM

Merasa Bermanfaat?

Bagikan Postingan ini:

Artikel lainnya:

Kurang Dari 1 Menit Untuk Mulai Urus Legalitas & Perizinan UMKM!