Syarat dan Cara Membuat NIB untuk UMKM

Syarat dan Cara Membuat NIB untuk UMKM

Jika kamu pelaku usaha UMKM yang ingin memiliki izin usaha resmi, maka salah satu yang harus kamu miliki adalah NIB. Di artikel ini kita akan membahas apa saja syarat yang kamu butuhkan dan bagaimana cara membuat NIB di OSS.

Sebelumnya perlu kamu ketahui bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen identitas perusahaan yang berguna untuk berbagai keperluan administrasi legalitas dan perizinan usaha. Jika diibaratkan NIB ini adalah “KTP”-nya perusahaan.

Selain itu NIB juga berlaku dengan menggantikan beberapa dokumen perizinan yang lama seperti:

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • SKU (Surat Keterangan Usaha)
  • Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P) / Umum (API-U)

Syarat Membuat NIB untuk UMKM

Nah, jika kamu ingin membuat NIB untuk UMKM milikmu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Pendirian PT dan SK Pengesahan dari Kemenkumham
  • NPWP Badan Usaha
  • KTP dan NPWP Direktur Utama
  • Nomor telepon dan alamat email aktif
  • Alamat usaha yang jelas dan bisa diverifikasi
  • Mengetahui kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai

Perlu kami tekankan bahwa memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha adalah hal yang wajib. Jangan sampai salah dalam mengidentifikasi kode KBLI yang relevan karena akan mempersulit pengajuan perizinan usaha kedepannya.

Cara Membuat NIB untuk UMKM

Nah setelah semua persyaratan di atas kamu miliki, selanjutnya kamu bisa mulai membuat NIB di OSS secara online. Adapun cara membuat NIB di OSS bagi UMKM sebagai berikut:

1. Registrasi akun OSS di oss.go.id 

Langkah pertama kamu bisa mendaftar akun di situs OSS https://oss.go.id agar memiliki hak akses. Kamu bisa menggunakan email aktif dan data direktur utama untuk mendaftar.

2. Login dan pilih menu “Perizinan Berusaha”

Setelah pendaftaran akun OSS berhasil, langkah selanjutnya kamu bisa login ke OSS menggunakan akun yang sudah kamu buat. Selanjutnya klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih jenis badan usaha: PT (jika usahamu berbentuk PT)

3. Isi Data Perusahaan

Selanjutnya kamu bisa mengisi data perusahaan, mulai dari nama PT, alamat domisili perusahaan, Kode KBLI, modal, hingga struktur kepemilikan.

4. Verifikasi dan Terbitkan NIB

Setelah semua data lengkap, sistem akan segera memverifikasi dan menerbitkan NIB secara otomatis. Kamu bisa langsung unduh dan simpan softfile NIB.

Setelah memiliki NIB, jika Kode KBLI pada bidang usahamu butuh izin tambahan (misalnya bidang usaha konstruksi, makanan, atau ekspor), kamu bisa siapkan persyaratan lain yang sesuai lalu lanjutkan prosesnya langsung dari dashboard OSS.

UMKM Anti Ribet Urus NIB Bersama LegalUMKM

Meski pembuatan NIB bisa dilakukan secara online, namun banyak persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dahulu. Belum lagi pemilihan Kode KBLI harus sesuai agar mempermudah proses perizinan usaha.

Nah bagi kamu yang tidak ingin ambil risiko, dan ingin segera memiliki NIB kamu bisa gunakan Jasa Pembuatan NIB di OSS dari LegalUMKM.

Atau jika UMKM milikmu belum berbadan hukum, kamu bisa gunakan Jasa Pendirian PT dari LegalUMKM. Di mana selain Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, para profesional kami juga akan membuatkan NIB dan beberapa dokumen perizinan usaha secara GRATIS!

Jangan khawatir dengan proses yang sulit dan lama. Para Profesional dari LegalUMKM berpengalaman selama lebih dari 10 Tahun dan sudah membantu mengurus legalitas dan perizinan 600 lebih perusahaan di Indonesia.Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu secara GRATIS! Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perizinan dan legalitas usahamu.

Konsultasi Gratis!

Konsultasi bersama para Profesional dari LegalUMKM secara GRATIS dan kami selalu fast response!

LegalUMKM

Merasa Bermanfaat?

Bagikan Postingan ini:

Artikel lainnya:

Kurang Dari 1 Menit Untuk Mulai Urus Legalitas & Perizinan UMKM!