SP2DK adalah salah satu surat dari Kantor Pajak yang terkadang membuat para pengusaha UMKM “deg-degan”. Surat ini datang secara tiba-tiba dan isinya meminta penjelasan atas data atau keterangan yang DJP anggap belum sesuai dengan data mereka.
Jika kamu baru pertama kali menerima SP2DK dan langsung panik, tenang dulu. Di artikel ini, LegalUMKM akan bantu kamu memahami apa itu SP2DK, kenapa bisa kamu menerimanya, dan apa langkah terbaik yang bisa kamu ambil.
Pengertian SP2DK dan Penyebabnya
SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak, termasuk kamu sebagai pelaku UMKM. Terutama ketika ada data yang dianggap janggal atau belum dijelaskan dalam laporan pajak.
SP2DK ini bisa dikirim ke siapa saja, baik usaha besar maupun UMKM. DJP sekarang punya akses data yang luas, mulai dari transaksi e-commerce, QRIS, payment gateway, hingga laporan dari pihak ketiga seperti bank dan vendor.
Jika ada ketidaksesuaian antara data yang kamu laporkan dan data yang DJP miliki, mereka akan kirim SP2DK. Tujuannya bukan langsung menghukum, tapi memberi kamu kesempatan untuk menjelaskan.
Hal ini karena SP2DK merupakan tahap pra-pemeriksaan. Artinya, kamu masih punya ruang untuk menjelaskan atau memperbaiki laporan pajak secara sukarela. Jika SP2DK kamu tanggapi dengan baik, masalah bisa selesai tanpa pemeriksaan.
Namun jika kamu membiarkan, DJP bisa lanjut ke pemeriksaan resmi. Pemeriksaan pajak itu sudah masuk ranah hukum dan bisa berujung pada sanksi atau tagihan pajak.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Menerima SP2DK
Begitu kamu menerima SP2DK, jangan panik. Kamu punya waktu 14 hari kalender sejak tanggal surat untuk memberikan tanggapan. Adapun beberapa langkah yang bisa kamu coba sebagai berikut:
- Pelajari Isi SP2DK Secara Menyeluruh. Perhatikan data yang DJP minta.
- Siapkan dokumen pendukung: laporan keuangan, faktur, bukti transaksi.
- Gunakan Teknik Pengujian seperti Ekualisasi untuk kasus yang lebih kompleks
- Kirim Penjelasan Sebelum Tenggat Waktu
- Pastikan SP2DK diakhiri dengan Penerbitan SP3 P2DK
Jika memang ada kekurangan pajak, kamu bisa lakukan pembetulan SPT dan membayar sesuai ketentuan. Ketika proses selesai, usaha kamu tetap aman dari sanksi.
Namun jika kamu tidak merespon SP2DK, DJP bisa anggap kamu tidak kooperatif. Akibat yang bisa muncul antara lain:
- Kamu bisa masuk daftar wajib pajak yang perlu diperiksa.
- Bisa muncul tagihan pajak, denda, atau bahkan sanksi pidana jika ada temuan berupa pelanggaran serius.
- Reputasi usaha kamu bisa terganggu, apalagi kalau kamu sedang mengurus izin, tender, atau kerja sama bisnis
Mudah Urus Perpajakan UMKM
Tentunya langkah di atas merupakan tindakan “pengobatan” setelah muncul SP2DK. Ada peribahasa yang mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati. Termasuk juga untuk urusan perpajakan usaha bagi UMKM.
Agar bisa terhindar dari berbagai kendala perpajakan usaha, termasuk SP2DK di kemudian hari, ada baiknya kamu melakukan langkah pencegahan dengan menggunakan bantuan dari para profesional perpajakan. Salah satu yang bisa kamu percayai adalah Jasa Tax & Accounting dari LegalUMKM.
Atau jika kamu butuh bantuan “mengobati” SP2DK dengan segera agar tidak sampai lanjut ke pemeriksaaan pajak, Jasa Pendampingan SP2DK dari LegalUMKM juga siap membantumu!
Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah membantu lebih dari 600 perusahaan, para profesional kami bisa mempermudah urusan perpajakan usaha UMKM milikmu. Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan para professional kami secara GRATIS!
Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan perpajakan usaha UMKM milikmu. Tunggu apalagi? Klik tombol di bawah ini ya!



